Skip to main content
Tugas Pokok dan Fungsi - Disbudpar

Tugas Pokok & Fungsi

Amanat dan landasan operasional Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dalam menjalankan pelayanan publik.

Tugas Pokok

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang kebudayaan dan pariwisata.

Rincian Fungsi

01

Perumusan Kebijakan

Perumusan kebijakan di bidang kebudayaan dan pariwisata.

02

Pelaksanaan Kebijakan

Pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan dan pariwisata.

03

Evaluasi & Pelaporan

Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kebudayaan dan pariwisata.

04

Pelaksanaan Administrasi

Pelaksanaan administrasi dinas di bidang kebudayaan dan pariwisata.

05

Pelaksanaan Fungsi Lain

Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati dan amanat Peraturan Perundang-undangan terkait dengan tugas dan fungsinya.